GOWA – Kepala desa Bontokassi Haeruddin, S, Pdi lakukan mutasi pegawai tanpa sebab terhadap sekretarisnya, ia menurunkan jabatannya menjadi kaur umum.
Keputusan tersebut membuat Muhammad Arif, S,Sos Dg Lawa selaku sekdes sontak kaget , pasalnya dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, kemudian dirinya dimutasi, peringatan pun tak ia terima.
SK mutasi tersebut diberikan usai jumat ibadah di kantor desa Bontokassi kecamatan Parangloe kabupaten Gowa, (21/02/2020).
” ini SK kalau saya lihat cacat hukum tidak sesuai peraturan”, ucap Arif Lawa
Ia pun menilai bahwa kebijakan kepala desa tersebut telah melanggar aturan “dalam hal ini Bapak Haeruddin, S, Pdi mengambil kebijakan sendiri tanpa mengacu pada permendagri no. 67 tahun 2017 tentang perubahan permendagri tahun 2015 nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sesuai pasal 1,2 dan 3, yang begitu jelas”, Ujarnya
Ia menyayangkan tindakan kepala desa tersebut, menurutnya hal itu tidak mesti dilakukan, jangan-jangan pak desa ini masih menyimpan dendam politik”, katanya
Lebih lanjut Arif, S,Sos Dg Lawa memaparkan, ” karena seharusnya sebelum mutasi ini dilakukan maka harus ada surat peringatan”,
Sementara itu kepala desa Bontokassi saat dikonfirmasi media ini, ia mengatakan ” Ktemupaki saudara”, katanya melalui pesan Whatsapp
(Bory)